Poligami, Perjanjian Perkawinan dan Kawin Hamil Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok dan akan dipresentasikan pada mata kuliah “Fiqih Munakahat dan Mawaris” Dosen Pengampu : Hj. Marhamah Saleh, Lc. MA Disusun oleh : Muhammad Fahmi Dzajuli (11150110000032) M. Rifqi Hamzah Herlambang (11150110000111) Mara Cindy Dianantifa (11150110000138) SEMESTER III JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 2016 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berbicara tentang poligami, merupakan polemik tersendiri bagi umat muslim di seluruh dunia. Bahkan hal ini tidak jarang menjadi sorotan bagi ulama-ulama, para fuqoha, dan sebagainya. Seyogyanya mereka telah mengetahui bahwa poligami juga salah satu syari’at yang diajarkan di dalam Islam, dan telah dipaparkan di dalam ilmu fiqh dan ushul fi
Materi Ajar IPA dan Materi Ajar PAI (Al-Qur'an Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih dan Sejarah Kebudayaan Islam). Dilengkapi Soal-Soal Latihan, Ringkasan Tiap Bab, dan Berisi Konten-konten Pribadi Penulis.